Ilustrasi. (Foto: Ist.)


Gaya Hidup

Pelajar Desak DPRD Sahkan Ranperda Larangan Iklan Rokok

PADANG (SumbarFokus)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang didesak sekitar 1000 pelajar di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang yang mengatur tentang larangan iklan promosi sponsor rokok di Kota Padang.

Para pelajar juga menandatangani komitmen tolak iklan rokok di ruang publik dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia pada 31 Mei 2019.

"Kami mendukung pelarangan iklan promosi sponsor rokok di wilayah Kota Padang," kata Ketua Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target Industri Rokok, Annysa Kurnia Sandra di Padang, Jumat (31/5/2019).


Para pelajar tersebut  mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mewujudkan Kota Padang layak anak tanpa iklan promosi sponsor rokok.

Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia 2019 di Padang diinisiasi tiga organisasi yaitu Yayasan Ruang Anak Dunia, Gerakan Muda Kota Padang Tolak Jadi Target Industri Rokok, dan Forum Anak Kota Padang mengusung tema Milenial Kota Padang Keren Tanpa Rokok Untuk Mendukung Kota Padang Tanpa Iklan Promosi Sponsor Rokok.

Dalam kesempatan itu, Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana mengapresiasi Wali Kota Padang yang tetap berkomitmen melarang iklan promosi dan sponsor rokok untuk melindungi generasi muda dan pelajar.

"Sejak 2015 kami mendorong isu ini supaya pemerintah Kota Padang mempunyai sensitivitas perlindungan hak anak dari dampak iklan rokok," katanya.

"Alhamdulillah pada 2017, Kota Padang telah mempunyai Perwako Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang pelarangan konten reklame yang mengandung unsur produk tembakau/rokok," lanjutnya.

Namun, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dinilai masih perlu ditingkatkan, karena iklan rokok masih ditemukan berseliweran.


Wanda juga menyatakan, DPRD Kota Padang dinilai tidak responsif terhadap perlindungan hak anak dari dampak iklan, promosi dan sponsor rokok.

"Hal ini terbukti, semenjak 27 Desember 2017 pasca penundaan Ranperda Kota Padang yang mengatur tentang Pelarangan Iklan Promosi Sponsor Rokok, sampai saat ini tidak ada terdengar kabar kepastiannya untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda," ujarnya. (002)

Editor :  -

COPYRIGHT © SUMBARFOKUS 2022