Kode Etik Internal Perusahaan


1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan staf perusahaan SumbarFokus (www.sumbarfokus.com) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers atau Surat Tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.

2. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan atau staf SumbarFokus atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke sumbarfokus@gmail.com atau menghubungi redaksi ke nomor telepon yang dicantumkan pada data kantor. 

3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh SumbarFokus didasarkan kepada Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

5. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke sumbarfokus@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

6. PT Sumbar Fokus Media (sebagai perusahaan yang menaungi SumbarFokus), dalam menjalankan operasional perusahaan, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Padang.

7. Kode Etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak Redaksi atau Perusahaan kepada segenap SDM Redaksi atau Perusahaan.