Bupati Agam, Andri Warman silaturahmi dengan Ketua PTA Padang, Senin (30/1/2023). (Foto: Ist.)


Lain-lain

Bupati Agam Sambut Baik Program Sertifikasi Rumah Ibadah

AGAM (SumbarFokus)

Sertifikasi rumah ibadah jadi salah satu program yang dikembangkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang, Provinsi Sumatera Barat tahun ini.

Hal ini dilaksanakan melalui program sertifikasi rumah ibadah 0 persen.

Ketua PTA Padang, Pelmizar mengatakan, sejak dahulu masjid dibangun di atas tanah wakaf atau hibah, yang berkemungkinan belum ada legalitasnya.


“Artinya, jika tidak ada legalitas atau sertifikat, ini bisa jadi potensi konflik di tengah masyarakat,” ujarnya saat bersilaturahmi dengan Bupati Agam, Andri Warman, Senin (30/1/2023).

Dengan begitu, melalui program sertifikasi rumah ibadah 0 persen, pihaknya akan carikan solusi supaya rumah ibadah miliki legalitas.

“Kita nanti bekerjasama dengan Kankemenag untuk mendata rumah ibadah, yang belum miliki sertifikat datanya diserahkan ke PA,” terangnya.

Selanjutnya dilaksanakan isbat wakaf, kemudian diterbitkan akta wakaf atau hibahnya, yang nanti diajukan ke BPN untuk dikeluarkan sertifikat.

“Penerbitan sertifikat tanah ini gratis,” katanya lagi.

Untuk itu, ia minta dukungan pada Pemerintah Kabupaten Agam dalam menjalankan program tersebut.


Bupati Andri Warman menyambut baik program dari PTA Padang tersebut.

“Kita sangat mendukung program ini, karena persoalan tanah jadi masalah yang urgen di tengah masyarakat,” katanya.

Diharapkannya rumah ibadah di Agam miliki sertifikasi, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

(000/007)

Editor :  -

COPYRIGHT © SUMBARFOKUS 2022




      agam