PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan meringkus tiga orang pemuda, masing-masing berinisial
Z (23), N (17), dan AR (27), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, berhasil meringkus dua orang tersangka Z dan N di Pinggir Jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (26/1/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.
Sedangkan tersangka AR, berhasil ditangkap oleh petugas di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (27/1/2023), dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Sungai Aur sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapat informasi bahwa ada dua orang pemuda berinisial Z dan N yang sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Petugas menghentikan kedua pemuda tersebut, dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Aur dan menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya berisikan satu paket ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana tersangka Z, satu unit handphone merek Strawberry warna biru, satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX tanpa nomor polisi dan satu helai celana jeans pendek warna biru," ujar Eri Yanto.
Dijelaskan, kedua tersangka Z dan N mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari AR, selanjutnya pada Jumat (27/1/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung melakukan pengembangan dan meringkus AR yang saat itu berada di rumahnya, di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang.
Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka AR, mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari tangan tersangka Z dan N tersebut memang benar miliknya. Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Tampus di rumah AR berhasil menyita barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisikan16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang ditemukan di pekarangan samping rumahnya, ditutup dengan panci bekas warna biru, satu buah plastik warna bening, satu buah plastik klip warna biru,
satu buah panci bekas dan uang tunai sebesar Rp710 ribu.
"Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (018)
COPYRIGHT © SUMBARFOKUS 2022