PADANG (SumbarFokus)
Tahukah Anda bahwa kebebasan memeluk agama merupakan hak yang paling dasar pada manusia? Ya, setiap individu dalam suatu negara berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam memeluk agama. Perlindungan negara terhadap penduduk dalam memeluk agama termaktub dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai kebebasan memeluk agama di Indonesia.
Apa Isi dari Pasal 29 Ayat 1 dan 2?
Di Indonesia, pemerintah mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Adapun Indonesia juga meyakini adanya keyakinan lainnya yang dipercayai oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Indonesia juga memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
Perlindungan negara terhadap penduduk dalam memeluk agama tercantum dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Berikut adalah isi kedua pasal tersebut:
Pasal 29 ayat (1): Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
UUD 1945 pasal 29 (1) menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta. Sementara itu, UUD 1945 pasal 29 ayat (2) menunjukkan bahwa setiap orang menganut agama dan kepercayaannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Selain itu, terdapat pula peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebebasan beragama yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi dari Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Kebebasan beragama dalam kovenan tersebut terdapat pada pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Perlu diingat, perlindungan negara terhadap penduduk dalam memeluk agama terdapat dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Semoga informasi di atas bermanfaat! (006/BBS)
COPYRIGHT © SUMBARFOKUS 2022