TUAPEIJAT (SumbarFokus)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu menyusul digelarnya Dengar Pendapat Komisi I di aula kantor DPRD Kepulauan Mentawai, Senin (15/07/2019).
Tiga Perda yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai yaitu Perda Perangkat Desa, Perda Tata Cara Cadangan Pangan Daerah, dan Perda Pengelolaan Barang Daerah. Penetapan ini diawali gelar pendapat dari Sekretaris Komisi I Nelsen Sakerebau. Sedangkan proses menyepakati sampai tahap menyetujui sudah diputuskan dalam rapat paripurna. Pembacaan keputusan dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jakob Saguruk.
“Adanya tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemkab Kepulauan Mentawai telah disetujui menjadi sebuah Perda,” sebut Jakob usai membacakan keputusan yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan ini dilakukan juga penandatanganan nota kesepakatan antara unsur legislatif, eksekutif dan pimpinan daerah. Perda ini dinilai juga dapat membantu menertibkan perkembangan pemerintah yang lebih baik yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menyampaikan pendapat dan tanggapan terkait hasil persetujuan peraturan daerah yang telah dibentuk. Yudas juga meminta setiap OPD terkait untuk segera menindaklanjuti peraturan yang sudah disetujui.
Menurutnya, prinsip tiga Perda ini adalalh untuk pengelolaan dan penataan perangkat desa lebih baik dan mengutamakan bahan pangan lokal serta mengoptimalkan pengelolaan barang daerah dan aset.
“Pada perda yang sudah telah disetujui itu, dapat diharapkan Mentawai tetap dalam kondisi ketersediaan pangan yang cukup sekalipun menghadapi darurat bencana,” kata Yudas.
Ia menambahkan, terkait dengan pengelolaan aset sebelumnya banyak tidak ditemukan, namun Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat, dapat terkelola dengan baik. (017)
COPYRIGHT © SUMBARFOKUS 2022