Sejumlah kendaraan yang berhasil terjaring razia balap liar oleh Tim Gabungan Polres Payakumbuh. (Foto: RIDO)


Hukum

Berikan Efek Jera, Polres Payakumbuh Tahan Motor yang Terjaring Razia selama 2 Pekan

PAYAKUMBUH (SumbarFokus)

Guna memberikan efek jera kepada pelaku balap liar, Polres Payakumbuh melakukan penanahanan sepeda motor yang terjaring selama dua pekan.

Demikian disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, didampingi Kabag Ops. AKP Romarpus Almi serta Kasat Lantas Iptu. Aggy Prasetyo, saat menggelar jumpa pers mengenai hasil razia Balap Liar, di Aula Mapolres Payakumbuh, Senin (30/1/2023). 

Dijelaskan Kapolres, pada razia balap liar yang digelar Sabtu (28/1/2023) malam, pihaknya berhasil menjaring 56 kendaraan roda dua, dan umumnya mereka yang terajring tersebut merupakan pelajar.


"Untuk pengambilan kendaraan yang terjaring itu, kita sepakati kurang lebih dua minggu setelah razia. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera," kata AKBP. Wahyuni. 

Selain itu, untuk pengambilan kendaraan, selain membayar denda tilang, para pelanggar juga harus melengkapi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut, salah satunya, adalah  pelajar yang melanggar harus membawa orang tua atau wali untuk pengambilan kendaraan. 

Kemudian, pemilik kendaraan juga harus mengganti kelengkapan kendaraan yang tidak standar, terutama knalpot dan memasang kaca spion. Tidak itu saja, knalpot yang tidak standar juga harus dihancurkan oleh pemiliknya di Mapolres Payakumbuh. 

Mengantisipasi terus terjadinya aksi balapan liar di berbagai titik jalan di wilayah hukum Polres Payakumbuh itu, Kapolres juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama untuk mengecek keberadaan anak saat malam hari. 

"Kita ingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama untuk mengecek keberadaan anak saat malam hari." ungkapnya. (026)

Editor :  -

COPYRIGHT © SUMBARFOKUS 2022




      payakumbuh